Select Page

Assalamualaikum Wr.Wb.

Diberitahukan kepada seluruh alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat perihal pengajuan :

1. Legalisir Akreditasi UMKT  dilakukan sesuai dengan SK yang sudah diterbitkan oleh BAN-PT 

2. Legalisir Akreditas Program Studi oleh LAM-PTKes, tata cara legalisir silahkan kunjungi website LAM-PTKes 

3. Legalisir Akreditasi Program StudiKhusus Sertifikat Akreditasi StiKes Muhammadiyah Samarinda dan Akademi Kesehatan Lingkungan dilegalisir di tingkat Fakultas.

4. Sertifikat  akreditasi bisa didapatkan di https://bit.ly/3hHhq2u  untuk SK Akreditasi dimohon untuk menghubungi admin FKM 

Terima Kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb.