Assalamualaikum Wr.Wb.
Diberitahukan kepada seluruh alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat perihal pengajuan :
1. Legalisir Akreditasi UMKT dilakukan sesuai dengan SK yang sudah diterbitkan oleh BAN-PT
2. Legalisir Akreditas Program Studi oleh LAM-PTKes, tata cara legalisir silahkan kunjungi website LAM-PTKes
3. Legalisir Akreditasi Program Studi. Khusus Sertifikat Akreditasi StiKes Muhammadiyah Samarinda dan Akademi Kesehatan Lingkungan dilegalisir di tingkat Fakultas.
4. Sertifikat akreditasi bisa didapatkan di https://bit.ly/3hHhq2u untuk SK Akreditasi dimohon untuk menghubungi admin FKM
Terima Kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Recent Comments