
Aturan baru tentang jarak waktu minimal vaksinasiĀ covid-19 bagi para penyintas berdasarkan surat edaran Kemenkes HK.02.01/I/2524/2021)
Peraturan sebelumnya, menjelaskan bahwa penyintas covid-19 boleh mendapatkan vaksin setelah 3 bulan. Hal tersebut juga selaras dengan aplikasi pedulilindungi.id.
Saat ini, ada perubahan ketentuan :
Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang dapa diberikan vaksin, 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat derajat dapat diberikan vaksin, 3 bulan setelah dinyatakan sembut
Recent Comments