Select Page

Aturan baru tentang jarak waktu minimal vaksinasiĀ  covid-19 bagi para penyintas berdasarkan surat edaran Kemenkes HK.02.01/I/2524/2021)

Peraturan sebelumnya, menjelaskan bahwa penyintas covid-19 boleh mendapatkan vaksin setelah 3 bulan. Hal tersebut juga selaras dengan aplikasi pedulilindungi.id.

Saat ini, ada perubahan ketentuan :

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang dapa diberikan vaksin, 1 bulan setelah dinyatakan sembuh

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat derajat dapat diberikan vaksin, 3 bulan setelah dinyatakan sembut